| Ia menyebut kritis karena AJB Bumiputera tidak memproduksi premi baru sejak merilis PT AJB tahun lalu. Artinya, ada potensi produksi premi baru yang hilang. Arti lainnya, operasional AJB Bumiputera hanya mengandalkan premi lanjutan yang dilakukan oleh pemegang polis lama.
RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Potensi Besar, Rifan Financindo dan BBJ Gelar Edukasi Pasar
"AJB Bumiputera ini kan bukan PT. Tapi, usaha bersama. Sehingga, tidak ada modalnya. Uangnya ya dari pembayaran premi nasabah. Sekarang ini, sudah hampir satu tahun AJB Bumiputera tidak berjualan. Mengandalkan premi lanjutan saja. Mau sampai kapan? Semakin lama akan semakin parah," kata IrvanKepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, saat ini, otoritas keuangan masih melakukan evaluasi. Ia memastikan masih dilakukan upaya penyelamatan.
"Sedang di-review (dikaji). Tentu akan ada skenario dalam rangka recovery ini. Kami masih atur. Ini (AJB Bumiputera) perusahaan besar, aset besar. Toh, mereka tidak menganggur. Mereka tetap kerja dengan premi lanjutan (polis lama)," tegas dia. Pengamat perasuransian Irvan Rahardjo sekaligus mantan komisaris independen AJB Bumiputera bilang, upaya penyelamatan harus segera dilakukan. Soalnya, ia menilai, AJB Bumiputera telah memasuki masa kritis.Setelah 'bercerai' dengan Evergreen, AJB Bumiputera seharusnya bisa memulai hidup baru. Dalam hal ini, memproduksi premi baru. Sayangnya, OJK mengisyaratkan AJB Bumiputera untuk menahan diri berjualan hingga kajian lebih lanjut rampung.
Darmiah Muslim, salah satu agen AJB Bumiputera mengaku telah mengantongi nama calon pemegang polis baru. "Jumlahnya banyak, tapi ya di-hold (ditahan) dulu, karena saya diberitahu belum boleh jualan. Jadi, saya masih menunggu saja," imbuhnya.Dengan syarat, lagi, PT AJB harus bersulih nama. Tidak boleh ada penggunaan nama Bumiputera. PT AJB sendiri telah berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka (Bhinneka Life). Tak cuma itu, Bhinneka Life juga harus angkat kaki dari gedung AJB Bumiputera. Ketika pengelola statuter meninjau kinerja PT AJB, pendapatan perusahaan pun cuma Rp700 miliar pada tahun lalu. Sehingga, keuntungan untuk AJB Bumiputera menjadi sangat kecil.
Masalah lain, sambung Adhie, seretnya aliran modal dari Evergreen. Menurut dia, AJB Bumiputera seharusnya mendapatkan suntikan modal Rp2 triliun, namun sampai akhir tahun lalu, alirannya baru sekitar Rp536 miliar.
Walhasil, kedua pihak membatalkan kerja sama dengan perjanjian susulan, yaitu AJB Bumiputera mengembalikan suntikan modal Rp436 miliar. Hal ini dikarenakan Rp100 miliar sebelumnya telah digunakan untuk pembentukan perusahaan baru yang tetap dikempit sepenuhnya oleh Evergreen.Belum genap satu tahun berjalan, pengelola statuter AJB Bumiputera Adhi M Massardhi mengatakan membatalkan kerja sama dengan Evergreen. Upaya penyelamatan gagal karena berakhirnya kerja sama pada 10 Januari 2018 lalu. Ia menganggap visi yang dirembukkan kedua belah pihak tak lagi seia sekata.
Pembentukan kerja sama dimaksudkan untuk restrukturisasi AJB Bumiputera. Sehingga, perusahaan tetap mempunyai wewenang untuk mengendalikan PT AJB. Namun, tidak demikian halnya dengan mitra bisnisnya. Pendekatan Evergreen dinilai lebih ke bisnis. "Saya melihat ada perubahan persepsi dari investor yang semula kami libatkan sebagai partner restrukturisasi, sehingga persepsinya berubah menjadi partner bisnis," katanya.
Pengelola statuter ini bertugas merestrukturisasi perusahaan yang dianggap kesulitan keuangan sejak 2011. Sebetulnya, sebelum diambil alih pengelola statuter, direksi telah melakukan upaya penyehatan keuangan. Ironisnya, kantong AJB Bumiputera masih kempes. Selisih antara kewajiban dan asetnya tercatat melebihi Rp10 triliun.
PT DI dan Lapan Siap Jual Pesawat N-219
Skenario awal penyelamatan AJB Bumiputera dilakukan melalui back door listing lewat rights issue PT Evergreen Invesco Tbk. Perusahaan penyelamat itu merupakan emiten yang bergerak dalam bisnis perdagangan. PT Bumiputera 1912 dibentuk oleh AJB Bumiputera. Perusahaan ini dimaksudkan untuk restrukturisasi perusahaan yang kemudian dilepas kepada perusahaan cangkangnya Evergreen. Setelah itu, lahir PT Asuransi Jiwa Bumiputera. Peresmian cucu usaha AJB Bumiputera tersebut dilakukan tepat pada ulangtahun sang kakek ke-105, yakni pada 12 Februari 2017.
IHSG Berpeluang Koreksi, Simak 7 Saham Pilihan
Dari sana, AJB Bumiputera dijanjikan mendapatkan dana segar dari surat utang sekitar 2 triliun, serta 40 persen keuntungan PT AJB selama 12 tahun. Dengan syarat, AJB Bumiputera tak lagi menerbitkan polis baru. Sementara, PT AJB yang akan mencari bisnis baru.Namun, selang setahun berlalu, pemerintah malah sibuk menelurkan UU Perasuransian baru, yakni UU 40/2014. Ironisnya, pasal 6 UU tersebut mengisyaratkan supaya usaha perasuransian berbentuk PT, koperasi, atau usaha bersama yang telah ada pada saat UU ini diundangkan.
"Peraturan hukum terkait usaha perasuransian berstatus badan usaha bersama pun tak kunjung terbit hingga kini. Namun, OJK menilai kondisi keuangan AJB Bumiputera 'sakit' dengan menggunakan ukuran kesehatan asuransi yang berbentuk PT. Lalu, dirancang lah upaya penyelamatan," terang Jaka. Pengambilalihan AJB Bumiputera oleh OJK pun dimulai. Pada 21 Oktober 2016 lalu, OJK menerbitkan surat dan menunjuk tujuh orang pengelola statuter, serta lima tim ahli. Bersamaan dengan itu direksi, komisaris, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang menjabat langsung dinonaktifkan.Ceritanya dimulai ketika empat pemegang polis AJB Bumiputera, termasuk Jaka Irwanta, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 7 ayat 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian pada 2013. Pasal tersebut berbunyi: "Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama diatur lebih lanjut dengan UU."
Para pemohon merasa dirugikan karena UU yang dimaksud belum juga terbit. Padahal, badan usaha lain sudah memiliki UU khusus, misalnya UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU 17/2012 soal Perkoperasian. Hal ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi. Pada 2014, MK mengabulkan permohonan pemegang polis AJB Bumiputera. Dalam amar putusannya, MK menyatakan agar pembentuk UU membuat UU terkait usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama (mutual) paling lambat 2,5 tahun setelah putusan.Jaka Irwanta, cucu salah satu pendiri sekaligus pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, mengeluarkan tumpukan surat dari tas ranselnya pada awal Februari lalu. Ia membuka dan membaca dengan teliti satu per satu surat yang diterimanya."Oh, balasan dari Bareskrim perihal pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan atas laporan saya dan beberapa pemegang polis AJB Bumiputera," ujarnya dengan logat Jawa yang kental kepada CNNIndonesia.com.
Angkasa Pura I Gandeng Jamintel untuk Kawal Proyek Kebandaraan
Ia memang mengakui, telah memasukkan sejumlah laporan kepada Polda Metro Jaya, Bareskrim, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ombudsman. Dalam laporan tersebut, ia dan beberapa pemegang polis meminta pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya penyelamatan AJB Bumiputera. Pasalnya, Jaka menilai, sejak pengambilalihan AJB Bumiputera oleh OJK, kondisi perusahaan asuransi jiwa berstatus badan usaha bersama tersebut boleh dibilang semakin terpuruk.
| | |
|